
JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, AKBP RadenBrotoseno, kembali menjadi polisi aktif sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada mengakui Brotoseno belum dipecat. slot gacor 2022
“Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Brotosenom kata Wahyu, masih berstatus sebagai anggota polisi.
Namun, ia belum bisa memastikan, apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno. Wahyu juga mengatakan tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.
Diketahui, dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi diungkap ICW.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Brotoseno sebelumnya terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.