
Hendry Arts Report, Aceh Timur
Orang yang lebih tua tega memaksa anak di bawah umur.
Tindakan korupsi ini telah dilakukan berkali-kali.
Lebih buruk lagi, pelaku menuduh orang lain memaksa korban.
Pelaku menyerahkannya kepada ibu korban. slot pragmatic yang lagi bagus hari ini
Namun, setelah ibu korban menanyakan anaknya, pelaku sebenarnya terungkap adalah laki-laki berusia 66 tahun.
Satuan Gambung dari sebuah desa di Aceh Timur, Kecamatan Buriolak Timur mengambil alih seorang warga berinisial RW di Mabulsik setempat.
Seorang pria berusia 66 tahun diserahkan ke kantor polisi setempat pada Sabtu malam (7 Mei 2020) dengan tuduhan mencabuli seorang anak yatim piatu.
Korban bernama Bunga yang masih berusia 13 tahun.
Kemudian, di Mapolsek Dongbu Liorak, tersangka lansia tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur.
AKP Muftahuda Deza Vizono, Direktur Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka RW.
Kepala Bareskrim mengatakan, tersangka RW sempat menjenguk ibu korban sekitar pukul 08.00 WIB pada Sabtu, 5 Juli 2022, saat kasus tersebut pertama kali terungkap.
Orang ini mengatakan bahwa Bunga tidur dengan seseorang berinisial TJ.
Penyidik memberikan penjelasan setelah mendengar informasi dari tersangka, dan ibu korban bertanya kepada putranya apakah informasi itu benar.
Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali mulai tahun 2021.
Tersangka juga berjanji akan membelikan korban sebuah ponsel.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, kepala tim investigasi kriminal mengatakan kepada ibu korban bahwa dia keberatan melaporkan kejadian itu ke perangkat desa.
Selanjutnya aparat desa melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan setelah tersangka ditemukan, kasus tersebut diperiksa oleh aparat desa.
Kepala Divisi Reserse Kriminal mengatakan, “Hasil interogasi oleh warga, tersangka mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap Bong-ah. Malamnya, pihak balai kota menyerahkan tersangka kepada kami,” jelasnya.
Kepala Bareskrim menjelaskan, perbuatan tersangka itu melanggar Pasal 47 UU Aceh Nomor 6 KUHP 2014.
Ancaman hukumannya maksimal 90 bulan penjara.