
Raforan Wattawan, Jimmy Sustoto
MATARAM – IH (25), seorang pria asal Aceh mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 40 juta untuk membawa satu kg sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat(NTB).
“Saya baru kali ini mengantar ke Lombok dan diupah Rp 40 juta,” kata IH saat ditanya polisi. slot gacor maxwin
IH sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram saat hendak menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kota Mataram.
Dia berada saat berada di sebuah hotel berbintang di Kota Mataram, Selasa (14/6/2022).
IH Mengaku Suda Menjadi Kurir Selama Dua Tahun Dan Akan Menika Dalaam Waktu Dekat Ini.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama yang langsung memimpin di TKP.
Kompol Made mengatakan mendapat informasi ini dan langsung bertindak.
Dalam penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik kristal bening yang kami duga sabu, seberat bruto 1kg, ungkap Yogi di TKP.
Dikatakan Yogi, informasi dari IH sedan menunggu kurir dari pembeli.
Buang Sabu Keatap Luma
Sementara itu akhir pekan, Sabtu (11/6/2022), Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan dua terduga jaringan pengedar narkoba di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, keduanya ditangkap atas hasil penyelidikan dari informasi masyarakat.
Pada detik-detik penangkapan, satu hal yang tak terduga adalah bukti ke atap rumah tetangganya.
Masing-masing berinisial ER (34) dan MZ (27) asal Ampenan.
Penangkapan bukti dikuatkan dengan barang hasil penggeledahan yaitu beberapa klip sabu dengan berat 1,64 gram bruto.
“Barang Verupa Master Tersebut Kemudian Diamankan Versama Barang Bukti Rainya Verupa Alat Konsomsi, Serta Bahan-Bahan Dan Alat Yang Diduga Untuk Menjual Sabu Dia Mankan Thermasuk Sejumla en tuna,”
Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.