
Kalimantan Timur (Kaltim) Seorang pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap dengan tuduhan memaksa anak di bawah umur.
Pelaku juga merekam perilaku korupsinya.
Penyerang mengakui bahwa rekaman itu untuk tujuan hiburan dan kemudian menghapusnya.
Namun, ternyata video seksual vulgar itu tidak sepenuhnya dihapus dari ponsel korban. slot tergacor terbaik
Muda YS, 22, ditangkap Rabu (13/4/2022) lalu oleh Polsek Loa Kulu, Bareskrim Kutai Kartanegara, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang PT (16) di Kukar, Loa Kulu, Desa Loh Sumber.
Selain diadili, tersangka menggunakan ponsel korban untuk merekam gerak-gerik korban saat pingsan.
YS mengaku telah memberikan A minuman yang dicampur dengan batu kecubung, dan korban tidak sadarkan diri.
Saat itulah YS memulai acara.
Namun, dia mengakui bahwa dia dan korbannya tidak pernah menikah.
“Saya tidak menghitung berkali-kali,” katanya.
YS menjelaskan kepada seorang teman bahwa dia telah menerima batu kecubung, tetapi menolak menyebutkan nama temannya.
“Seorang teman mengantarkan sesuatu”, katanya. Selasa (26-04-22).
Sementara itu, Kapolsek Rua Colo AKP Dede Setiawan menjelaskan kepada wartawan dalam siaran pers yang diadakan di Mapolres Rua Colo, Senin (25/4/2020) bahwa kabar tersebut berasal dari laporan keluarga korban. Video tidak sah Layak. Anak mereka ada di ponsel korban.
Didi melanjutkan, “Setelah polisi memberi tahu keluarga korban, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (22/24/2022).”
Namun kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi, melainkan beberapa kali tersangka mencabuli korban.
Akhirnya dilakukan otopsi terhadap korban dan korban dinyatakan hamil satu setengah bulan.
“Ya, mereka mengaku pacaran,’ kata AK Didi.
Didi mengatakan, atas perbuatannya itu, dia telah menuntut Pasal 76E dan 76D terkait Pasal 81(2) dan 82(1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016. Peraturan Pemerintah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pasal 2 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel tersebut dimuat di TribunKaltim.co dengan judul Pengakuan Tersangka YS yang merekam video korban diperkosa secara paksa di Loa Kulu Kutai Kartanegara.
(TribunKaltim.co/Aris Joni)