
Reporter Abdi Randa Shakti melaporkan.
Jakarta – Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen PAS) memberikan anggaran makan kepada narapidana hingga Rp 739.500.000.
Ini terjadi setelah 1.252 tahanan Buddha menerima pemberitahuan khusus (RK) pada Hari Waisak tahun 2022. demo slot pragmatic joker
Rica Abryanti, Koordinator Humas dan Protokol Badan Pemasyarakatan, dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Rica merinci penghematan di beberapa bagian.
Ia menyebutkan maksimal INR 735.675.000,00 dari 1.245 napi yang mendapat grasi khusus 1 atau pembebasan sebagian, dan Rs 3.825.000,00 dari 7 napi yang mendapat grasi khusus 2 atau segera dibebaskan.
Negara berhak atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1995 tentang Pemasyarakatan. 12 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor. Kondisi dan Prosedur Maret 1999 tentang bagaimana menerapkan hak WBP.
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan 1 : Peraturan Pemerintah Nomor. Amandemen 28 Tahun 2006 Pasal 2: Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan Keputusan Republik No. 174/1999, jalan masuk.
“Departemen Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan hak-hak narapidana seperti pengampunan, asimilasi dan penggabungan, kunjungan tatap muka melalui Internet, dan penyediaan perawatan medis jika ada. Masih dalam kasus epidemi Covid – 19 “.
Di sisi lain, Rika mengatakan tahun ini Kanwil Sumut membayar RK Waisak paling tinggi sebanyak 265 napi, sedangkan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar sebanyak 200 napi. dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hukum berada di Kalimantan Barat, Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 164 narapidana.
Selain itu, per 9 Mei 2022, data smslap.ditjenpas.go.id menunjukkan jumlah narapidana dan narapidana di seluruh Indonesia adalah 273.982, dengan rincian 227.011 dan 46.971.