
Reporter Isumoyo
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi pengaduan kelompok niaga terkait penerapan sanksi administratif kepada pelanggar.
Dirut TNI Adin Nurawaluddin menegaskan, penegakan sanksi administratif oleh pengawas sumber daya kelautan dan perikanan merupakan pendekatan pemulihan terakhir dan bentuk upaya peningkatan kepatuhan pelaku komersial. slot pulsa tanpa potongan
“Kejahatan adalah upaya terakhir sebagai upaya terakhir. Ini adalah semangat UU Cipta Kerja yang merambah semua sektor. Pemerintah berharap lingkungan bisnis tetap terjaga dengan ramah melalui sanksi administratif.” kata Ade. Minggu (22-05-15).
Ia juga menekankan bahwa penerapan hukuman administratif merupakan ekspresi dari keadilan restoratif.
Pelaku pelanggaran yang menimbulkan kerugian atau kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan harus diganti.
Tindakan administratif juga efektif, mengingat waktu penyelesaian relatif cepat, dalam waktu 21 hari.
Dalam hal tindak pidana, masa penyidikan sampai dengan 30 hari, dan karena proses penuntutan bahkan tidak termasuk Enkracht, hukuman dapat ditangguhkan, sehingga efek pemidanaan menjadi sangat penting. Artinya, Anda dapat melakukan pekerjaan.
Di sisi lain, pengenaan denda cenderung memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan usahanya sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Terkait dengan batas waktu penyelesaian, sanksi administratif ini telah selesai dalam waktu paling lambat 21 hari, dan pelaku komersial dapat segera melanjutkan kegiatannya jika memenuhi kewajiban sanksinya,” kata Ardin.
Selain itu, kata Aden, jika denda karena kelalaian dikenakan kepada pelaku yang mencari keuntungan, besarannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal, dan jumlah hari pelanggaran, sehingga itu akan dilaksanakan lebih setia. rasa keadilan dan pengekangan.
Adin juga menjelaskan, penerapan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Adin juga menolak anggapan bahwa penerapan sanksi administratif dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tentu itu relatif dan adil, karena kami memperhitungkan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran,” kata Ardin.
Aden mengatakan, tata cara sanksi administratif berupa teguran terhadap protes dari pelaku niaga yang ingin mendapat teguran terlebih dahulu akan diterapkan dalam Permen KP No. Dijelaskan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 9 tahun 31.
(i) pelanggaran pertama kali terjadi; Ini dapat dengan mudah diselesaikan.
“Penting untuk dipahami bahwa jika denda dikenakan setelah itu, berarti standarnya tidak terpenuhi, dan denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara dan didistribusikan kembali ke nelayan di provinsi. Ini sebagai bentuk pengembangan,” jelas Aden.