
Reporter Rizuki Sandy Saputra
JAKARTA – Mantan Ketua Front Pembela Islam Muhammad Rizk Shehab juga menghukum terdakwa kasus Munnarman dengan hukuman tiga tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tuduhan terorisme.
Rajik Shehab menilai putusan hakim terhadap Munirman tidak tepat dan fitnah.
SMS dari Raziq Shehab melalui pengacaranya Aziz Yanoor.
Aziz Yanoor, menyampaikan pesan Riziq dalam wawancara dengan pers, mengatakan: Rezim ini.” Staf Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4 Juni 2022).
Selain itu, Aziz melanjutkan, Rizk Shehab sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Terakhir, Reziq Chehab melalui Aziz Yanouar mendoakan Manarman dan keluarga mantan Sekjen Front Rakyat Pantai Gading.
situs slot online resmi
Raziq Shehab yang saat ini ditahan di Unit Reserse Kriminal Polri berharap keluarga dan rekan-rekannya, termasuk Manarman sendiri, bersabar dengan keputusan tersebut.
Aziz berkata: ”Saya doakan yang terbaik untuk Ibu Munerman, ketabahan, berkah dari seluruh keluarganya, semua rekan-rekannya, dan Wakil Menteri Hassiboon Allah, Nikmal Mawla dan Nikmal Naseer.”
Manarman divonis tiga tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan atas dakwaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Jenderal Sekum FPI Munnarman.
Putusan tersebut dibacakan di pengadilan, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusan tersebut, hakim menemukan bahwa terdakwa, Manarman, secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa “Terdakwa Manarman dinyatakan bersalah secara hukum ketika melakukan tindak pidana terorisme yang didakwakan oleh tiga jaksa.”
Hakim memvonis Manarman tiga tahun penjara.
Selain itu, hakim meminta Manarman untuk tetap ditahan.
Diketahui, hakim dan jaksa terpecah saat putusan dijatuhkan.
Dalam kasusnya, Jaksa Agung bersikeras bahwa Manarman berada dalam dakwaan kedua, tetapi hakim memutuskan Manarman dalam keputusannya, seperti dalam dakwaan ketiga.
Sejalan dengan itu, Munnarman pada tahun 2002 UU No. 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Teror (Perppu) No. Perppu 2003 Pasal No. 1 Tahun 2002. 2002 Perppu Teks No. tentang Pemberantasan Praktik Pidana. teror.
Sebagai acuan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU untuk Manarman dengan hukuman 8 tahun penjara.
Berkaitan dengan putusan ini, majelis hakim mengajukan beberapa pertimbangan, terutama masalah yang memberatkan dan meringankan kondisi terdakwa.
Sial, tindakan Munnarman diketahui tidak mendukung program pemerintah yang bertujuan memberantas tindak pidana terorisme.
Di persidangan, hakim mengatakan “situasinya lebih serius karena tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kejahatan terorisme dan, kedua, bahwa terdakwa telah dihukum”.
Mengenai hal-hal yang meringankan, hakim mengatakan Manarman masih menjadi kepala rumah tangga untuk mencari nafkah.
“Biasanya, tersangka adalah kepala keluarga,” katanya.