
Jakarta – Ryanta, anggota Komisi II Republik Demokratik Kongo, mengatakan sejauh ini sudah banyak permintaan untuk mewakili korban kejahatan pertanahan.
Informasi ini didapat dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Tanah Anti Mafia (Gamat) yang aktif mengadvokasi mereka yang membutuhkan solusi masalah pertanahan. slot deposit pulsa
Ada sesuatu yang sangat penting ketika berbicara tentang kejahatan tanah atau mafia tanah. Menurut saya, hal ini bisa diatasi dengan membangun kembali pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya kepada DPR, Selasa (17/5/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, menurut Pasal 17 UU 14 Tahun 2008, dokumen-dokumen yang menjadi dasar dokumen Warka atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah adalah dokumen yang dikecualikan atau tidak dianggap sebagai dokumen publik. Dalam teksnya, hanya pemegang sertifikat yang memiliki sertifikat.
Ini menjadi masalah ketika dokumen korespondensi yang menjadi dasar pemohon sertifikat ditemukan palsu atau palsu. Akibatnya, undang-undang memberi warga negara kekuatan hukum yang lebih besar untuk melihat dokumen korespondensi.
Namun, di sisi lain, memperoleh sertifikat dengan cara ilegal dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, menurut Ryanta, Pasal 17 Pasal 14 UU 2008 harus direstrukturisasi melalui amandemen.
“Kejahatan pertanahan bermasalah. Harus ada badan swasta. Mungkin ada biro khusus di kepolisian yang menangani masalah pertanahan. Atau ada PPNS (Penyidik PNS) di BPN. Bagaimana pemerintah membangun sistem Hilangkan tanah kejahatan Setidaknya ide-ide baru bisa dilakukan.(Es)