
Yogyakarta – MZH (21) Pelaku penembakan mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) menyerahkan diri ke polisi.
MZH kabur dari rumah selama sebulan. MZH diantar keluarganya dari rumahnya di Lampung menuju Yogyakarta pada Selasa, 26 April 2022.
Dia tiba di Kantor Polisi Gunung Mirjan sekitar pukul 16:00 pada hari Selasa dan segera meluncurkan penyelidikan ke polisi.
“Pelakunya, MZH, diserahkan ke Mergangsan Posek pada Selasa sore,” kata AKP Timbol Sasana Raharja, Humas Polda Yogyakarta. “Dia bersama keluarganya.”
kata Timbul, warga MZH Lampung Lebak Banyanan. situs slot online gacor
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka yang membakar mahasiswa UTY bernama Dimas Tito Putra.
Polisi memastikan ada tiga tersangka yang melakukan penyerangan berupa penyerangan yang berujung pada pembakaran.
Polda DIY Kombes Pol Ade, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengatakan: Ari Siam Indradi menghadiri konferensi pers di Mabulista di Yogyakarta pada 26 April 2022.
Addy menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar sebulan lalu, tepatnya pada 23 Maret 2022.
Saat itu, korban yang berada di rumahnya di Teluk Brontokus, Gunung Mergang, Yogyakarta, menjenguk tiga pelaku yakni J, AN, dan MZH.
Sekitar pukul 21.00 WIB, DT berada di kamarnya dan tiga penyerang mendekatinya.
Setelah itu, mereka merokok di kamar korban dan mengobrol.
Pada akhirnya, korban dan J bertengkar, yang terjadi malam itu.
Pelaku J dan dua orang lainnya mengadakan pesta minum-minum sebelum menganiaya korban.
Surat kabar Direscrimum mengatakan, “Menurut pernyataan tersangka J, tersangka melihat botol logam berisi bensin.
Di tengah kontroversi tersebut, pelaku C yang berada di dekat lokasi kejadian menyaksikan pemantik api gas tergeletak di sekitarnya.
Usai kebakaran, mereka kabur dari rumah dan kamar korban. Saya masuk ke mobil tersangka AZ,” jelasnya.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ada sedikit masalah karena korban belum bisa meminta informasi lebih lanjut.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut agak tertunda.
“Korban tidak berhasil mendukung proses suaka, dan baru dilakukan interogasi awal, sehingga penyidikan masih berlangsung, dan interogasi ringan karena korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Addy.
Polisi masih mencari motif di balik penganiayaan dan pembakaran tersebut.
Knalpot R9 ini juga bukan milik korban, tapi milik temannya, Tipe F, yang disimpan di gudang korban.” Rumah.”
Saat ini, polisi baru menangkap dua orang, Inisial J (21), warga Bekonsen dan Yogyakarta di Jalan Imogiri Barat, Siwon, Bantul, An. .
Penjahat lain, MZH, 21, sedang dalam perjalanan dari Lampung ke Yogyakarta pada Selasa sore.
Dan Kabulsik Mirjangsan Kumbul Rashmadwanto menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin (25/04 2022).
Pelaku pertama yang ditangkap berada di kediamannya, Jalan Prawirotaman, di Gunung Mirgang Yogyakarta.
Kemudian orang tuanya membawa pelaku J dan menyerahkan diri ke Polres Yogyakarta.
Yakni, Pasal 355(1) KUHP untuk pelanggaran berat yang direncanakan, Pasal 354(1) KUHP, yang diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 354(1) KUHP untuk pelanggaran serius yang tidak direncanakan. pelanggaran dengan hukuman maksimal. umur 8 tahun.
Dan pasal selanjutnya adalah Pasal 56. Dua tersangka lainnya didakwa membantu dengan menyediakan mobil, salah satunya menjadi sopir.
Apalagi, Pasal 170 KUHP dijerat dengan kekerasan geng di tempat umum.
Terakhir, polisi menerapkan Pasal 221 KUHP untuk menerapkan ancaman sembilan bulan penjara dalam lingkup ketentuan yang berhubungan dengan penyembunyian, penyelidikan atau penghindaran tahanan, atau tindakan yang mengganggu atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terdakwa. . orang yang melakukan kejahatan.
(Penulis: Miftah Al-Huda)
Artikel ini diterbitkan dengan judul Pelaku ketiga dalam kasus pembakaran, mahasiswa Universitas Negeri Utah disalahkan untuk itu