
Berikut besaran Tunjangan Harajaya (THR) dan 13 gaji Pejabat Negara (PNS) yang harus dibayarkan pada Idul Fitri 2022.
Kabarnya, Presiden Jokowi akan membayar THR dan ASN yang ke-13 tahun ini kepada TNI/Poli.
Kepala negara mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kebijakan ini.
Jokowi mengatakan THR PNS tahun ini juga akan memasukkan komponen gaji kinerja (Tukin).situs slot deposit pulsa
Jumlah yang diberikan adalah 50%.
Menurutnya, pembayaran gaji THR dan 13 PNS TNI dan Puli merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi pejabat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap THR dan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja ke-13 akan mempercepat pemulihan ekonomi yang terkena dampak pandemi.
Jokowi juga menjelaskan bahwa belanja THR dan Tukin secara teknis diatur oleh instansi terkait.
Besaran THR di PNS 2022
Berikut rincian gaji PNS yang tercakup dalam komponen THR 2022:
Gaji Pokok PNS
Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Referensi sebelumnya: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rs 1.776.600 – INR 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
gaji pokok PNS kelas 2
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
gaji pokok PNS kelas 3
IIIa: 2.579.400 rupee – 4.236.400 rupee
IIIb: 2.688.500 rupee – 4.415.600 rupee
IIIc: Rs 2.802.300 – INR 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
gaji pokok PNS kelas 4
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: 3.173.100 rupee – 5.211.500 rupee
IVc: Rs 3.307.300 – INR 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: INR 3.593.100 – INR 5.901.200
Besaran gaji tersebut merupakan komponen dari THR PNS 2022, beserta tunjangan lainnya sesuai ketentuan dan bonus 50% kepada Tukin.
(/Latifah/Taupik Ismail) (/Muhammad Korhal Anwar)