
Siaran pers, Leda Azor
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap dua pria karena melakukan perbuatan cabul pada Sabtu (16/4/2022), selama bulan suci Ramadhan.
Keduanya diperoleh dari Pantai Pasir Gambak di Desa Basha Nan Tegu, Kecamatan Koto Tanga, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pasangan yang diamankan Satbul Polri itu masih remaja dan dipindah ke Balai Kota Padang, Satbul BP, di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.slot online
“Awalnya warga di lokasi mengamankannya,” kata Kompol Masalim Padang.
Khawatir pasangan muda itu akan diserang massa, petugas PP Sapporo Kota Padang pun langsung datang menjemput.
“Mereka dibawa ke kantor karena didakwa melakukan perbuatan cabul,” kata Mersalim.
Setelah dilakukan pengumpulan data, diperoleh pasangan inisial R (19) dan DA (17).
Terutama karena mereka telah melakukan sesuatu yang salah, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Keduanya akan memberikan bimbingan dan nasihat.”
Selain merawatnya, orang tuanya juga dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Padang.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan hasil pekerjaan serupa.
Artikel tersebut dimuat dengan headline mengaku tersenyum pada dua remaja putri yang ditangkap Satpol PP Padang di pantai Pasir Gambak.