
BATAM, – Satgas Mafia Tanah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini. slot deposit pulsa
“Akhirnya kasusnya terungkap, dan dari kasus ini 19 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian di Mapolda Kepri, Kamis (26/5/2022).
48 hektar
Ia mengatakan, luas tanah yang dipalsukan suratnya tersebut kurang lebih 48 hektar.
Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018.
Jefri menjelaskan, lokasi tanah tersebut berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri.
Peran pelaku
Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik atau SKPPT) yakni KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.
Modus
Jefri menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain.
Kemudian pelaku menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan guna mencari keuntungan.
Jefri menjelaskan, telah menyita satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotokopi peta plotingan bidang tanah 48 hektar, satu mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, dan 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).
Pasal yang diterapkan untuk 19 pelaku adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Dia menjelaskan, tiga orang inisiator merencanakan dan bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut.
Mereka menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijual kepada pihak salah satu perusahaan.
Jefri berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah, agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN.
Kemudian memastikan ke kantor desa dan kelurahan bahwa obyek bidang tanah tidak ada hak orang lain, juga tidak menjadi obyek sengketa.
“Hal ini dilakukan agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” pungkas Jefri.