
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta penasaran dengan awal perkenalan dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan, Muhammadsha Kautsar, dengan eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Demonstrasi Mengaku Farsha yang lebih dulu menghubunginya. slot via pulsa
“Dulu dia mencoba whatsap saya. Dia [Farsha] bilang [nomor Siwi] dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa. dengan Farsha,” ucap Siwi saat bersaksi dalam sidang Pengadilan Tipikor 5 Oktober 2022).
Demonstrasi Mengaku Sat Dia Massi Menjadi Pramugari dan Parsha Kerab Mengikuti Dia Dinas.
Dia menyebut Parsha Menkova Mendecatina.
Hakim juga bertanya-tanya tentang Rs 647 juta yang telah ditransfer Farsha ke Siwe Weedy.
Menurut protes, ketika Kasur mengirim uang, hubungan dengan Kasur adalah teman, bukan teman.
“Jadi kenapa sekitar 647 juta rupiah?” tanya Hakim Fadel Hendry.
“Mungkin saat itu, saya mencoba berbicara dengan kasur dan dorongan kasur,” jelas Siwe, “dan mungkin meminta perhatian.”
Hakim Siwe juga menyebutnya Wathiq (keyakinan). Kemudian hakim bertanya lagi pada demonstran Weedy.
“Apa kau mencari bunga? Percaya diri, hyung. Dia bilang dia dekat. Apa pedulimu
? Apa kau berkencan? Bagaimana dia bisa mentransfer uang seperti itu?”
Al-Siwi juga mengakui bahwa Parsha telah menanyakannya saat itu. Namun para pengunjuk rasa menolak kasur tersebut.
“Sebenarnya saat itu Matressa meminta saya untuk menjadi pasangannya. Ya, tapi saat itu saya sedikit takut karena saya tidak mengerti kasurnya,’” kata Siwe.
Hakim bertanya lagi, “Apakah Anda meminta nomor rekening Anda sampai Anda mengatakan ini?”
“Sebenarnya saya suka bertanya kepada Parsha tentang kegiatan saya. Misalnya, jika saya ingin pergi ke klinik, Parsha bertanya berapa biayanya, mau membayar saya, dan mencoba bersikap lunak kepada saya.” Jawabnya.
Selaku Tergugat, Wawan Ridwan Kepala Bagian Registrasi Perluasan dan Penilaian Kanwil DJP Sulsel dan Mantan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil II Jabar Alfred Simanjuntak
Wawan Rizwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dari wajib pajak sebesar Rs 15 miliar dan S $ 4 juta, atau sekitar Rs 42.169.984.851, sehubungan dengan pemeriksaan pajak 2016-2017 mereka.
Kedua terdakwa didakwa dengan audit IRS 2016-2019 dan komisaris penagihan Engin Preytno Aji. 2016-2019 Dadan Ramadan Sub-Direktur Departemen Kerjasama dan Dukungan Audit; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Orang tua Imran Maghribi dan Rayan Ahmed Rounas disuap sebagai konsultan di PT Gunung Mado Farms. Veronica Lindawati, perwakilan dari PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; Dan Agus Susetyo ditunjuk sebagai Tax Advisor PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD 606.250, atau total sekitar Rs 12.935.897.609.
Secara khusus, Wawan juga dituduh melakukan pencucian uang (TPPU).
Diketahui, uang hasil kejahatan itu mengalir ke beberapa tujuan, termasuk Al Siwi.