
Pahami syarat dan tata cara pernikahan di Kantor Agama (KUA), khususnya bagi pasangan suami istri.
Pasalnya, untuk melangsungkan pernikahan di KUA, banyak sekali dokumen yang perlu disiapkan, sehingga harus mempersiapkannya beberapa bulan sebelum acara. slot gacor malam ini
Syarat dan tata cara perkawinan KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengertian Penghasilan Negara Tidak Kena Pajak Yang Dikenakan Kepada Depag.
Akad nikah di KUA gratis, namun harus dilakukan di kantor KUA pada jam kerja, Senin sampai dengan Jumat.
Sebaliknya, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka biaya yang ditetapkan negara adalah Rp 600.000.
Pengeluaran ini kemudian disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Kena Pajak (PNBP) atas Utang (Kemenag).
Selain itu, pendaftaran pernikahan di KUA harus dilakukan setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal acara.
Kurang dari 10 hari kerja, KUA umumnya mewajibkan calon pengantin untuk menyertakan surat pernyataan pelepasan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan.
Pasca pandemi COVID-19, Anda juga bisa mendaftarkan pernikahan Anda ke KUA secara online di laman Simka Kementerian Agama.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan di University of Kuwait
Seperti dilansir pada Sabtu, 28 Mei 2022, inilah syarat pernikahan calon pengantin.
Dokumen yang diperlukan untuk pernikahan pengantin pria:
Dokumen yang diperlukan untuk pernikahan pengantin wanita:
Proses dan alur pernikahan
Beberapa kantor KUA mewajibkan pasangan suami istri untuk melakukan konseling pranikah sebagai syarat pernikahan.