
Presiden Jokowi mengatakan tidak akan menunda pemilihan umum 2024.
Menurutnya, pemilihan umum akan dilanjutkan pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Jokowi meminta jajarannya memastikan tidak ada spekulasi lebih lanjut dari masyarakat terkait penundaan pilkada.slot gampang menang
Saluran YouTube Kantor Presiden yang dikutip di YouTube pada Senin, 4 November 2022, mengatakan, “Sepertinya semua orang sudah tahu bahwa pemilihan diadakan pada 14 Februari 2024.”
“Jangan sampai ada spekulasi di masyarakat bahwa pemerintah sedang berusaha untuk menunda pemilu, atau spekulasi tentang perpanjangan masa jabatan presiden terkait isu masa jabatan ketiga,” tambahnya.
Perdana Menteri Jokowi menambahkan, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyelenggarakan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 dan pemilihan umum lokal pada November 2024.
Untuk mempersiapkan acara tersebut, Jokowi akan menggelar panitia KPU dan Bawaslu untuk 2022-2027.
Anggota KPU dilantik pada Selasa, 12 April 2022.
Ia mengatakan, “Pada 12 April, KPU dan Vaaslu akan digelar untuk periode 2022-2027 guna mempersiapkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024 secara bersamaan.”
Ia juga meminta agar peraturan perundang-undangan terkait Pilkada 2024 segera diselesaikan.
Dia menjelaskan, “Sistem yang dikompilasi saat ini tidak memiliki banyak interpretasi, dan ketidaksepakatan dapat muncul dalam hal ini nanti”.
Sementara itu, Direktur Administrasi Politik Kementerian Dalam Negeri Imran membenarkan bahwa fase pemilihan umum 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Dia juga menyatakan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Omran menambahkan, pemerintah juga berharap dapat memperbaiki iklim politik dengan pemilu serentak dan pilkada.
Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, lapor SerambiNews.com.
Omran mengatakan, “Saya berharap Indonesia pada akhirnya akan menegakkan sistem presidensial yang lebih kuat seiring proses terkait pemilihan umum serentak dan pemilihan gubernur daerah ini berlangsung.”
Hashem Asiri, ketua panitia pemilihan umum, mengatakan rencana pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilihan umum 2024 akan dimulai pada Agustus 2022.
Menurut Hassim, tahapan pendaftaran partai dalam rancangan aturan Partai Persatuan Demokrat (PKPU) akan dimulai pada 1-7 Agustus 2022.
Soal kapan mendaftarkan parpol sebagai calon peserta pemilu 2024, Hashem mengatakan mengacu pada Pasal 176(4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2017.
Dia mengatakan aturan untuk Pilkada 2024 masih sama dengan untuk Pemilu 2019.
Jika pendaftaran dilakukan antara 1 dan 7 Agustus 2022, Koalisi Partai (KPU) akan dapat menentukan partai mana yang akan mengikuti pemilihan umum 2024 pada 14 Desember 2022.
Hashem berkata: “Dalam Pasal 179(2), keputusan partai didasarkan pada sesi pleno koalisi partai 14 bulan sebelum pemungutan suara.”
Sementara itu, Rahmat Bajajh, Anggota Badan Pengawas Pemilu (BOASELLO), mengatakan ada sejumlah masalah pengawasan dan isu penting yang akan diawasi Boaslo dalam proses pendaftaran pemilu.
Bidang-bidang tersebut meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran partai politik di daerah/kota dan pengajuan pernyataan keanggotaan, pengawasan verifikasi jabatan publik, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
Ini akan banyak dibuktikan melalui verifikasi administratif dan verifikasi faktual.”
(/ Susi Bangon DS/ Tawfiq Ismail, SerambiNews.com,/ Diane Erica Nograhini)
Lihat berita lainnya terkait pemilu 2024