
Laporan Reporter, Geeta Erawan
JAKARTA – Kepala Jaksa Penuntut Militer (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kasus Naggreg di Jawa Barat.
Hal itu sebagai jawaban atas pembelaan terdakwa, Kolonel Enf Brianto. slot pragmatic yang gacor
Tuduhan tersebut termasuk keyakinan hukum Brianto yang meyakinkan untuk pembunuhan berencana, penculikan dan penyembunyian tubuh.
Menurut Wirdel, Brianto tidak di militer kemarin sore, dia sudah di militer selama beberapa dekade.
Hal itu terungkap hari ini (Selasa, 5 Oktober 2022) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
“Kolonel Brianto kemarin sore bukan tentara. Dia sudah puluhan tahun di militer dan berada di bidang operasi. Seorang prajurit siap menyelesaikan masalah dalam waktu singkat, dan lima setengah jam terlalu lama. bagi seorang prajurit untuk menyelesaikan suatu masalah. Lama,” kata Brianto.
Menanggapi memo terdakwa dalam pembelaan, Wirdel mengatakan bahwa Brianto telah mengajukan pasal pembunuhan berencana untuk penuntutan dan penuntutan karena dia punya cukup waktu untuk memilih tindakannya sendiri.
Perbuatan tersebut adalah dengan membawa dua korban kecelakaan ke rumah sakit atau pusat perawatan, atau dengan sengaja membuangnya ke sungai.
Werdell berkata, “Menurut pemahamannya, kedua korban sudah mati. Faktanya, satu masih hidup. Bukankah lima jam cukup untuk menghentikan kejahatan? Sudah cukup,” kata Werdell.
Apalagi, kata dia, jika Briantto sempat panik, kedua korban akan sendirian.
Juga, jika dia panik, Priyanto mengatakan dia memutuskan untuk melemparkan dua korban ke Jawa Tengah tanpa membuka aplikasi untuk mencari tempat.
Werdell kemudian mengatakan bahwa jika Brianto panik, dia tidak akan bisa menenangkan kakinya selama penerbangan.
Ia mengatakan, “Jadi, tiga syarat yang disarankan para ahli (pengacara) untuk perencanaan sudah terpenuhi. Dan itu semua sudah selesai,” ujarnya.
Dalam memo pembelaan yang dibacakannya, Letnan Jenderal Alexandre Sitibo, Penasihat Umum Brianto, mengutip pendapat ahli hukum pidana Adami Shezawi, yang mengatakan tiga syarat harus dipenuhi terlebih dahulu agar unsur perencanaan dapat dipenuhi.
Pertama, putuskan keinginan Anda dalam suasana yang menenangkan.
Kedua, ada masa tenggang yang cukup.
Ketiga, latih kemauan Anda dalam suasana yang tenang.
Dikatakannya, ketiga istilah tersebut merupakan satu kesatuan yang kumulatif, saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan.
Menurut kelompok penasihat hukum Brianto, kejaksaan dikatakan baru mempertimbangkan dakwaan saat itu.
Menurut tim, ketika merencanakan ke depan dan menunjukkan faktor, tidak cukup hanya melihat kesenjangan yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak, mood mental pelaku juga penting.
Dia juga mengatakan bahwa kelompok penasihat hukum harus memutuskan kapan dan di mana akan mengeksekusi wasiat dan bagaimana mengeksekusinya.
Namun, lanjut Alexander, kelompok penasihat hukum tersebut menunjukkan kesediaan Brianto untuk membunuh para korban di tengah suasana kecemasan, ketakutan, ketegangan, kebingungan, ketakutan dan keprihatinan atas nasib kedua anggota.
Selain itu, menurut kelompok penasihat, ditetapkan bahwa Brianto membuka Google Maps untuk menemukan tempat untuk membuang para korban sesuai dengan lokasi dan waktu pemenuhan niat untuk membuang kedua korban.
Dia mengatakan jika ini sudah direncanakan sebelumnya, tentu Brianto tidak perlu membuka Google Maps, tetapi dia akan langsung ke tempat itu.
“Dengan penjelasan bahwa pra-perencanaan belum terbukti secara hukum meyakinkan,” kata Alexander.