
Jakarta – Memasuki pekan terakhir bulan suci Ramadhan, Menteri Dalam Negeri (Mindagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran 22 April 2022 (SE) No. ttd 003/2219/SJ. Bihalal 1443 H/2022 disampaikan kepada Gubernur dan Wali/Walikota di seluruh Indonesia.
Situasi strategis ini penting mengingat jumlah warga yang akan menghabiskan waktu di kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri dan libur Idul Fitri.
Safrizal ZA, Direktur Jenderal Adwil (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pemerintah memahami perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu untuk dihubungi karena mengusung tradisi halal di masyarakat. dengan kerabat, keluarga dan teman.
Namun, masyarakat harus memahami bahwa pandemi COVID-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. agen judi online
Sfrizal dalam keterangan tertulisnya mengatakan: “Untuk itu, SE ini dikeluarkan khusus untuk menangani kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, dengan tunduk pada peraturan PPKM Kementerian Dalam Negeri yang berlaku.” Sabtu (23 April 2022).
SE juga memberikan arahan kebijakan kepada gubernur dan wali/walikota untuk memperhatikan penegakan halal di wilayahnya berdasarkan tingkat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, pengerahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Tingkat 3, 2, 1 untuk Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Tingkat 3, 2, 1 untuk Luar Bali, Jawa.
“Jumlah tamu yang dapat menghadiri acara halal adalah 50% dari kapasitas venue di area Tier 3, 75% di area Tier 2, dan 100% di area Tier. Satu kategori,” kata Sfrizal.
Safrizal menekankan bahwa masyarakat juga harus memahami bahwa kegiatan halal dengan lebih dari 100 orang diperlukan untuk membawa pulang makanan/minuman kemasan.
Oleh karena itu, makanan/minuman tidak dapat disajikan secara buffet atau diambil dari tempat.
Langkah ini sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari kemungkinan penularan COVID-19 dalam skala besar. Hal ini mengingat kegiatan makan/minum yang harus dilakukan tanpa masker berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Safrizal mengatakan SE juga meminta pemerintah daerah untuk menerapkan lebih banyak peraturan di daerah tersebut.
Hal itu dilakukan dengan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan setidaknya memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer secara teratur, dan menjaga jarak setiap saat.
Saverizal menutup dengan mengatakan, “Jangan lupa untuk terus bekerja sama dengan Vorkupimda, para pemimpin agama dan elemen masyarakat untuk memastikan penerapan yang optimal di bidang ini.”