
Laporan dari reporter usang Ahmed Farizki Erwan
Denpasar – Wayan Bawa Kartika, ditangkap karena kepemilikan narkoba, menikah dengan kekasihnya Ni Ketut Purnami pada Senin, 18 April 2022 di Polres Denpasar.
E Wayan Bawa Kartika dari Desa Babkan Banjar Sedeng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali menggelar akad nikah yang khidmat. situs slot online gacor
Ketika keluarganya, keluarga wanita itu, dan polisi tiba, dia tidak punya pilihan selain menyerah pada pernikahan.
Seorang pria ditangkap oleh komplotan narkoba Polres Denpasar di Banjar Abyan Tempul Jalan Imam Bunjul, Desa Femikotan Kelud, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Barat.
Menurut Direktur Humas Polres Denpasar Eptu Ai Ketut Sukadi, atas izin Kapolres Denpasar, pria tersebut ditangkap pada Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WITA.
Senin, 18 April 2022, Ibtu i Ketut Sokkady mengatakan: “Dia telah didakwa dengan kasus narkoba. Barang bukti yang kami miliki adalah 163,64 gram sabu dan 30 tablet ekstasi.”
Kemudian pada Kamis, 2 Desember 2021, pria tersebut berhasil diamankan di Jalan Imam Bongol saat melintas.
Saat diinterogasi, ternyata Wayan Bawa Kartika yang bukan pelaku ternyata memiliki barang bukti sabu dan ekstasi.
Saat digeledah di rumahnya di Kabupaten Gianyar, Kecamatan Banjar Sading, polisi menemukan barang bukti yang sama lagi di rumahnya.
Sedangkan untuk membenarkan perbuatannya, pria dalam kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Mereka diancam oleh Pasal 35, 112(2) dan 114(2) dari Undang-Undang Republik tahun 2009 tentang Narkoba.
Artikel ini dimuat di Bali.com dengan judul Polisi Denpasar Penemuan Pria Menikah, Shabu Shabu dan Jenis Ekstasi.