
Ambon, – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ambon pada Rabu (18/5/2022). Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik mengambil tiga tas yang diduga berisi dokumen.
Pencarian meja layanan PUPR di Ambon berlangsung selama 7 jam dari pukul 09.00 WIB hingga 16:10 WIB. dunia slot gacor
Berdasarkan catatan, hingga enam penyidik KPK yang melakukan penggeledahan membawa dua tas besar dan satu tas kecil.
Kemudian, para detektif yang bersama keluarga Freemob itu langsung masuk ke dalam empat mobil yang terparkir di halaman kantor. Kemudian mereka meninggalkan kantor PUPR di Ambon.
Selain di kantor PUPR, penyidik juga menggeledah Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Total (DPMPTSP) yang berada di gedung yang sama dengan kantor Ambon Ambon.
Di kantor PMPTSP, penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih enam jam.
Mereka meninggalkan kantor sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa koper besar berisi dokumen.
“Mereka berangkat pagi-pagi hanya dengan satu koper,” kata Ayo, salah satu pegawai Satpol PP yang menjaga kantor Walikota Ambon.
Menurut Ayo, tim KPK keluar dari pintu belakang dan langsung masuk ke mobil untuk meninggalkan kantor.
Dia berkata “Saya meninggalkan jalan ini (kembali)”.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kedua kantor tersebut. Penggeledahan itu terkait dugaan suap terhadap Wali Kota Ambon Richard Luinabisi.
Kepada melalui WhatsApp, dia berkata, “Benar. Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan paksa hari ini di dua kantor SKPD di lingkungan Pemkot Ambon.”
Dia yakin proses pencarian akan terus berlanjut.
“Proses penelitian masih berlangsung dan kami akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut melalui kegiatan ini di masa mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Pasar Ambon dan beberapa SKPD pada Selasa (2022-17-17).
Investigasi dilakukan sehubungan dengan perkembangan kasus suap yang terjadi selama proses persetujuan pembangunan toko ritel Ambon pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Richard, pegawai pasar kecil Ambon, Omri, serta Wali Kota Ambon, Richard Rohanafish, dan Andrew Irene Hanusa.