
Medan – Polda Sumut menangkap seorang anggota Luciana provinsi Sumut dan Sirgar utara, Tapanuli.
Luciana juga memimpin partai Nasdim Tapanuli Utara.
Luciana diduga menjual nama Kementerian PUPR dengan menipu kontraktor senilai Rp 972 juta.
Korban penipuan Lusiana Siregar adalah Limaret P Sirait. info slot deposit e wallet
Menurut Coombs Hadi Wahyudi, Humas Polda Sumut, Luciana Sergar ditangkap kemarin pada Jumat, 8 April 2022.
Luciana Sirgar ditangkap berdasarkan Pasal 1 378 tahun 1946 atas tuduhan penipuan atau penggelapan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II pada tanggal 5 Januari 2021. KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Saya ditangkap Jumat lalu,” kata Hardy, Senin, 4 November 2022.
Dia mengatakan, pemimpin Partai Nastim itu masih dalam penyelidikan.
Menurut informasi, kasus penipuan pimpinan partai Nasdim itu bermula ketika Luciana Sirigar menjanjikan korbannya Limari B Seret sebuah proyek untuk membangun rumah tanggap bencana bagi relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Syosar pada September 2019.
Untuk menerima proyek tersebut, Luciana mewajibkan korban untuk membayar di muka hingga SPK diterbitkan dan menjanjikan proyek dengan sistem penjadwalan langsung.
Di sana, Luciana mengaku sering melakukan pendekatan serupa terhadap proyek tersebut.
Lemaret berkata: “Saya akui dia sering menangani proyek-proyek yang mendapat dana dari APBN, terutama yang memperkenalkan saya kepada teman alumni saya, Lusiana Br Siregar,” kata Lemaret.
Korban menyetor uang secara bertahap setelah tiga bulan berlalu hingga akhir tahun ini.
Awalnya, 150 juta rupee dibayarkan tunai, dan sisanya ditransfer melalui rekening 972 juta rupee.
Dia juga memiliki kuitansi dan bukti pengiriman uang.
Akibat pembayaran tersebut, proyek yang dijanjikan tidak terwujud.
Saat itu, Luciana mengakui bahwa proyek tersebut kembali fokus karena pandemi Covid-19.
Karena tidak jelas, korban meminta Luciana menemui tim PUPR di Jakarta yang mereka sebut sebagai pemberi proyek. Tapi dia tidak menginginkannya.
“Karena terburu-buru, Luciana berjanji SPK akan dihentikan pada awal Desember 2020 dan akan membawa saya langsung ke PUPR Jakarta paling lambat 27 Desember. Tapi janji itu hanya janji dan tidak pernah dipenuhi.” , jelasnya.
Korban juga mengaku telah meminta uang kembali beberapa kali sebelum melaporkannya ke Polda Sumut, namun belum menerimanya. (-medan.com)
Berita ini disiarkan di lapangan dengan judul sebagai berikut:
Ketua Partai Nasdeem, Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut