
Jakarta, – Abdul Fikr Hajjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, memperkirakan masih banyak ruang perbaikan terkait arahan putusan ringan majelis hakim kasus korupsi sepanjang tahun 2021 yang dibuka untuk umum di Indonesia. Studi Surveilans Korupsi (ICW).
Abd mengatakan, ada tiga hal yang perlu kita lakukan untuk mendorong hakim bekerja sebaik mungkin dalam menangani kasus korupsi dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. slot online gacor
Menurut Abdul, hal pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Menurut dia, tugas utama lembaga itu adalah mengawal hakim agar tidak main-main dan tidak saling melengkapi dalam menangani kasus korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan ICW, pada tahun 2021 saja terdapat 1.282 kasus dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung.
Menurut peneliti ICW Kornia Ramadan, rata-rata hukuman bagi para pembocor pada tahun 2021 hanya tiga tahun lima bulan penjara. Meski lebih tinggi dari tahun 2020, namun tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
ICW menemukan adanya perubahan pasal-pasal yang digunakan hakim untuk menjerat pelaku korupsi selama tahun 2021, sehingga hukuman bagi pelaku lebih ringan dari yang diminta KPK dan Kejaksaan Agung.
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang terutama digunakan dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan besar pada negara, terutama digunakan oleh Partai Korea dan Kantor Kejaksaan pada tahun 2021 untuk menuntut tuduhan korupsi. Orang yang dituduh melanggar Pasal 3 UU Tipikor Tindak pidana korupsi yang banyak digunakan dalam perkara korupsi tidak menimbulkan kerugian negara yang sangat tinggi.
Pengadilan Negeri Bandung tercatat sebagai salah satu dari 75 pengadilan dengan hukuman teringan dalam kasus korupsi selama tahun 2021.
Di bawah itu, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan 58 putusan ringan, dan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Surabaya memiliki 45 putusan ringan.
Dalam hal ini, Abdul menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan yudisial dan proses spoiler harus terus ditingkatkan.