
Kasus anak yatim piatu yang dianiaya oleh anak angkat telah memasuki babak baru.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka menjadi penyebab kematiannya.
Sementara itu, tersangka lain melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sepupu korban G (24) dan adik F (18).
Korban adalah seorang UF (7) warga Kabupaten Sukoharjo Kecamatan Kartasura Desa Ngabeyan Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Jawa Tengah, Jawa Tengah.
daftar togel online deposit pulsa
“Pelaku menendang kaki korban dari belakang dan membenturkan bagian belakang kepala ke lantai hingga korban terjatuh,” kata Kapolsek AKBP Wahyu Nugroho Setiyawan Sokoharzo saat konferensi pers, Rabu (13 April 2022). .
Wahue mengungkapkan bahwa korban mencuri 30.000 won dari sebuah toko dan mengaku bahwa penyerang menendang kaki korban.
Ji istri algojo korban memeriksa kondisi korban dan memastikan bahwa korban sudah bengkak bahkan tidak berkedip.
Mengetahui hal tersebut, Saksi juga memberitahukan kepada Saksi Muhammad Chehayev dan pelaku yang dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasora sampai meninggal dunia.
Bahkan, pelaku Ji kerap mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia.
Dia membenarkan bahwa kedua tersangka menerima hukuman yang berbeda.
Untuk G, katanya UU No. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak 72 juta Rupiah.