
Laporan Wartawan , Igman Ibrahim
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan bantuan untuk usaha mikro kecil (UMKM) oleh Kementa periode 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. slot gacor bonus member baru
Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi korban.
Saat ini dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 pemeriksaan sebagai saksi yang dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Kementerian Polri, Selasa (14/6 /2022).
Di sisi lain, kata Ramadhan, rencananya juga bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi gerobak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkapkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil pades (UMKM) 2019.olehementerian periode 2019.olehementerian
menemukan proses penyidikan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022. Lalu, LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 2022 .
“Ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan di Mabes Polmas kepada kita,” 8/6/2022).
Cahyono menjelaskan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp76 miliar. Hal itu berasal dari 10.700 pengadaan gerobak gratis kepada para pelaku usaha.
pengadaan gerobak anggaran tahun 2018 sebesar Rp49 miliar dengan 7.200 gerobak dengan harga satuan gerobak mencapai Rp7 juta.
Lalu pada anggaran 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
Hingga saat ini, kata Cahyono, telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. begitu, belum ada tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
menurutnya, ada indikasi gerobak itu fiktif atau tidak didistribusikan kepada pelaku usaha. Kemudian, terdapat penurunan kualitas gerobak atau tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara.
Di sisi lain, diharapkan juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Diduga kuat, pejabat di Kementerian mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mendalami pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana kemungkinan akan timbul kerugian keuangan akibat korupsi yang dilakukan pejabat negara.