
Siaran Pers Mario Christian Sumbao
Jakarta – Terdakwa Muara Wari Engin, Direktur Biografi Nizami, menghadiri sidang korupsi Agenda Pembuktian Jaksa Agung (JPU).
Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (5 September 2022) dengan mengenakan kemeja bergaris. slot pragmatic gacor
Agenda sidang Perkara No. 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst menghadirkan lima orang saksi dari pihak kejaksaan.
Sidang berlangsung sekitar dua jam, dipimpin Ketua Mahkamah Agung Dguiamto.
Di akhir persidangan, Muara tampak menyambut beberapa rekannya yang menemani persidangan.
Muara buru-buru meninggalkan ruang sidang tanpa membuka mulutnya.
Sebelumnya, Muara dituding memberikan suap senilai Rp 572 juta kepada kustodian tak aktif skema Langkat Turbet Warren-Angin.
Suap telah ditawarkan untuk membantu banyak perusahaan milik Muara memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Warren Engin dianugerahi Undang-Undang No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Sanksi Minimum. UU No. 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20. 31 berdasarkan Pasal 5 ayat 1 B atau 13, terancam hukuman penjara. Denda 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Muara Warren Engin meninggalkan ruang sidang dalam diam seusai sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 7 September 2022.